Contoh Soal + Pembahasan Pemahaman Bacaan Bagian 2 | UTBK

Post a Comment

 


Perhatikan teks di bawah ini untuk menjawab soal nomor 1-7!

Boyolali - Sebanyak empat kecamatan di Boyolali belum tersentuh program insentif pajak bumi dan bangunan (PBB) meskipun termasuk lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Empat kecamatan itu meliputi Kecamatan Juwangi, Kecamatan Selo, Kecamatan Ampel, dan Kecamatan Mojosongo. Keempat kecamatan tersebut belum tersentuh program insentif pajak karena sedikitnya jumlah sawah yang bisa digunakan untuk menanam padi dan menggunakan irigasi teknis. Sementara program LP2B dilakukan di lahan sawah beririgasi teknis.

Sebagai informasi berdasarkan Perda Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, ada 16 kecamatan yang menjadi percontohan program LP2B. Namun, dalam realisasinya, hanya petani di 12 kecamatan yang sudah mendapatkan manfaat program tersebut. Pemkab Boyolali mengklaim 89% sawah lestari dengan sistem irigasi teknis sudah dibebaskan pajaknya hingga 90%. Pembebasan pajak ini menjadi bentuk insentif untuk mencegah adanya alih fungsi lahan pertanian.

Informasi yang dihimpun Espos di Badan Keuangan Daerah (BKD) Boyolali, Jumat (19/7), BKD telah mengukur lahan LP2B berdasarkan bidang yang terdaftar dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), berbeda dengan Dinas Pertanian yang menentukannya berdasarkan luas lahan per hektare. Selisih yang tertera antara jumlah bidang dalam sertifikat dan jumlah bidang dalam SPPT terjadi karena beberapa hal. Di antaranya adalah perbedaan acuan pengukuran tanah antara sertifikat dan SPPT. Misalnya beberapa bidang tanah dalam sertifikat hanya dihimpun dalam satu SPPT sehingga jumlah SPPT lebih sedikit dari jumlah bidang sertifikat.

Sementara itu, terkait pajak tiap-tiap pemilik lahan dikenakan harga berbeda-beda. Dengan kisaran paling sedikit Rp50.000 per tahun hingga ratusan ribu rupiah tergantung luas bidang. "Oleh karena itu, potensi pajak tiap petani tidak bisa digeneralisir," ujar kepala BKD, Agus Partono. Selisih jumlah antara bidang sertifikat dan bidang SPPT ini juga dipengaruhi bidang tanah yang masuk sebagai tanah negara dan fasilitas umum sehingga tidak memiliki SPPT.

Tabel Jumlah Bidang Tanah dengan Bebas Pajak 90% dalam Program LP2B

Kecamatan

Jumlah Bidang Sertifikat

Jumlah Bidang SPPT

Boyolali

467

439

Teras

3.028

3.007

Banyudono

4.765

4.459

Sawit

3.836

3.810

Sambi

2.545

2.220

Simo

1.137

1.132

Nogosari

6.512

5.552

Ngemplak

6.521

4.971

Klego

1.866

1.783

Andong

5.398

5.257

Karanggede

3.211

2.205

Wonosegoro

3.291

3.166

Jumlah

42.577

38.001

Sumber: Badan Keuangan Daerah (BKD) Boyolali

 

1.       Berdasarkan paragraf 1, mana simpulan di bawah ini yang BENAR?

A.   Semua kecamatan di Boyolali belum tersentuh program insentif pajak bumi dan bangunan (PBB).

B.    Semua kecamatan di Boyolali sudah tersentuh program insentif pajak bumi dan bangunan (PBB).

C.  Sebagian kecamatan di Boyolali sudah tersentuh program insentif pajak bumi dan bangunan (PBB).

D.   Sebagian program LP2B dilakukan di lahan sawah beririgasi teknis.

E.   Sebagian kecamatan yang belum tersentuh program insentif pajak karena sedikitnya jumlah sawah yang bisa digunakan untuk menanam padi dan menggunakan irigasi teknis.

 

2.       Simpulan apa yang dapat ditarik dari paragraf 3?

A.   Jumlah bidang dalam sertifikat sama dengan jumlah bidang dalam SPPT.

B.  Ada selisih antara jumlah bidang dalam sertifikat dan jumlah bidang dalam SPPT.

C.    BKD mengukur lahan LP2B berdasarkan luas lahan per hektare.

D.   Dinas Pertanian mengukur lahan LP2B berdasarkan bidang yang terdaftar dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

E.    Jumlah bidang sertifikat lebih sedikit dari jumlah SPPT.

 

3.       Berdasarkan paragraf 2, mana simpulan di bawah ini yang PALING MUNGKIN benar?

A.   Ada 16 kecamatan yang sudah mendapatkan manfaat program LP2B.

B.    Berdasarkan Perda Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, ada 12 kecamatan yang menjadi percontohan program LP2B.

C.   Ada 4 kecamatan yang belum mendapatkan manfaat program LP2B.

D.   Pemkab Boyolali membebaskan pajak hingga 89% untuk sawah lestari dengan sistem irigasi teknis.

E.    Pembebasan pajak bertujuan mendorong adanya alih fungsi lahan pertanian.

 

4.       Berdasarkan paragraf 4, potensi pajak tiap petani tidak bisa digeneralisir, mana alasan yang PALING MUNGKIN benar?

A.   Karena pemilik lahan harus membayar Rp50.000 per tahun.

B.    Karena pemilik lahan dikenakan pajak dengan tarif yang sama.

C.   Karena pemilik lahan dikenakan pajak dengan tarif yang berbeda-beda, tergantung luas bidang.

D.   karena adanya selisih jumlah antara bidang sertifikat dan bidang SPPT.

E.    Karena bidang tanah yang masuk sebagai tanah negara dan fasilitas umum tidak memiliki SPPT

 

5.       Pernyataan yang TIDAK MENDUKUNG berdasarkan paragraf 4 adalah ...

A.   Pajak tiap-tiap pemilik lahan dikenakan harga berbeda-beda.

B.    Potensi pajak tiap petani tidak bisa digeneralisir.

C.    Selisih jumlah antara bidang sertifikat dan bidang SPPT dipengaruhi bidang tanah yang masuk sebagai tanah negara dan fasilitas umum sehingga tidak memiliki SPPT.

D.  Pajak tiap-tiap pemilik lahan dikenakan harga Rp50.000 per tahun.

E.    Tanah Negara dan fasilitas umum tidak memiliki SPPT

 

6.       Berdasarkan tabel, Jumlah Bidang Tanah Dengan Bebas Pajak 90% Dalam Program LP2B, kecamatan yang memiliki jumlah bidang SPPT paling banyak adalah ...

A.   Banyudono

B.    Sawit

C.    Ngemplak

D.   Andong

E.   Nogosari

 

7.       Jika tabel Jumlah Bidang Tanah Dengan Bebas Pajak 90% Dalam Program LP2B tidak mengalami perubahan sampai 3 tahun ke depan, kecamatan yang memiliki selisih jumlah bidang sertifikat dengan jumlah bidang SPPT paling besar pada 2021 adalah ...

A.   Karanggede

B.    Nogosari

C.    Andong

D.  Ngemplak

E.    Klego

Postingan Terkait

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter