Mari Melunasi Hutang, Silakan Baca Ini!

Post a Comment
hukum utang piutang dalam islam

Hutang merupakan salah satu kegiatan pinjam meminjam antara satu pihak dengan pihak lain. Pada zaman sekarang sulit sekali untuk menghindari berhutang. Karena mudahnya untuk berhutang sehingga membuat sebagian orang terlena karenanya. Namun alangkah bijaknya kita terhadap sikap kita dalam berhutang ini. Melunasi hutang merupakan hukum yang wajib dibayarkan oleh setiap orang yang berhutang.

Ada hadist yang menyebutkan mengenai tindakan menunda membayar hutang:

"Mengulur-ulur waktu pembayaran hutang bagi yang mampu adalah kezhaliman."
(Shahih Bukhari, dan Shahih Muslim,)

Dari Shuhaib bin al-Khair Radhiyallahu anhu, dari Rasulullah bersabda :
“Siapa saja yang berutang, sedang ia berniat tidak melunasi utangnya maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang pencuri.”

Dari Abu hurairoh R.A, Rasulullah bersabda:
“Menunda pembayaran hutang  dalam kondisi mampu adalah suatu kedzaliman. Dan jika salah seorang diantara kalian diikutkan (hutangnya) kepada orang yang mampu, maka hendaklah dia mengikutinya” (Al-Bukhari III/55, 85 Muslim III/1197 nomor 1564)

Hukum bagi setiap orang dalam menunda pembayaran hutang adalah haram dan termasuk dosa besar. Jika orang yang berhutang tersebut telah mampu membayar hutang dan tidak memiliki udzur yang dibenarkan oleh agama setelah orang yang memberikan hutang memintanya atau setelah jatuh tempo. Orang yang menunda-nunda pembayaran hutang berhak dighibah dan dimasukkan kedalam penjara. Karena menunda-nunda pembayaran hutang adalah termasuk kezaliman. Yang dimaksud dengan kezaliman tersebut karena orang tersebut telah mampu membayar hutang tetapi malah menyengaja untuk mengulur-ngulur pembayarannya. Hutang adalah kewajiban yang harus disegerakan, mengalahkan dari berbagai kewajiban yang lain.
1.      Zakat
2.      Pembagian waris
3.      Jihad

Berbeda halnya dengan orang yang tidak mampu membayar hutang, maka orang yang berpiutang tidak boleh memaksa orang yang berhutang untuk segera melunasi hutang-hutangnya. Jika hal ini terjadi, orang yang berpiutang termasuk mendzalimi, jika orang yang berpiutang membebankan bunga kepada orang yang berhutang karena pada saat jatuh tempo tidak terbayar dan hal ini termasuk riba. Seharusnya orang yang berpiutang memberikan kelonggaran kepada orang yang berhutang bila jatuh tempo belum terbayar. 

Kata jabir :
“Seorang laki-laki telah meninggal dunia. Kemudian kami mandikan, kami kafani, dan kami bawa kepada Rasulullah untuk dishalatkan. Rasulullah melangkah selangkah seraya berkata : “apakah ia mempunyai hutang ?”. jawabku : “dua dinar”. Maka pergilah Rasulullah. Kemudian Abu katadah melunasi hutangnya. Rasulullah pun menshalatkannya. Esok harinya Rasulullah bertanya : “apakah telah kau terima yang dua dinar itu ? sekarang engkau telah mendinginkan kulitnya”.

Adab-Adab Orang yang Berutang
     1.       Orang yang berhutang harus meluruskan niat dan tujuannya dalam berhutang.
     2.       Tidak berhutang kecuali dalam kondisi darurat.
     3.       Wajib berniat untuk melunasi hutang tersebut.
     4.       Berhutang sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.

Jika kita belum mampu membayar hutang kepada orang yang telah meminjamkannya, alangkah baiknya jika kita melakukan hal-hal berikut:
1. Memberi kabar kepada orang yang memberi hutang jika belum mampu membayar.
2. Harus berusaha keras mencari jalan keluar untuk segera melunasi hutang tersebut.
3. Mendoakan kebaikan untuk orang yang telah meminjamkan sesuatu kepada kita.

Membayar hutang adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim. Haram hukumnya jika kita menunda-nunda pembayaran hutang padahal kita mampu untuk membayar hutang tersebut. Kewajiban seseorang dalam membayar hutang ini wajib hukumnya, bahkan orang yang belum membayar hutangpun tidak diperbolehkan untuk membayar zakat, melainkan harus membayar hutang itu terlebih dahulu. Setelah hutang-hutangnya telah dilunasi dan jika orang tersebut masih mempunyai rezeki maka baru dikenakan untuk membayar zakat. Demikian juga dengan pembagian harta warisan. Jika almarhum yang mewariskan hartanya kepada ahli waris mempunyai hutang, maka wajib hukumnya bagi ahli waris untuk melunasi semua hutang-hutang almarhum selama hidup didunia. Kemudian harta waris tersebut boleh dibagikan sesuai hukum waris. Dan juga seorang yang berjuang di jalan Allah pun harus melunasi hutangnya tersebut sebelum maju ke medan perang. Oleh karena itu, dalam membayar hutang ini merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh seseorang yang dikenakan dalam membayar hutangnya.


Semoga bermanfaat artikel hukum mengenai hutang piutang dalam Islam.

Postingan Terkait

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter