Hutang
merupakan salah satu kegiatan pinjam meminjam antara satu pihak dengan pihak
lain. Pada zaman sekarang sulit sekali untuk menghindari berhutang. Karena mudahnya
untuk berhutang sehingga membuat sebagian orang terlena karenanya. Namun alangkah
bijaknya kita terhadap sikap kita dalam berhutang ini. Melunasi hutang
merupakan hukum yang wajib dibayarkan oleh setiap orang yang berhutang.
Ada
hadist yang menyebutkan mengenai tindakan menunda membayar hutang:
"Mengulur-ulur
waktu pembayaran hutang bagi yang mampu adalah kezhaliman."
(Shahih Bukhari, dan Shahih Muslim,)
Dari Shuhaib bin al-Khair Radhiyallahu
anhu, dari Rasulullah bersabda :
“Siapa
saja yang berutang, sedang ia berniat tidak melunasi utangnya maka ia akan
bertemu Allah sebagai seorang pencuri.”
Dari Abu hurairoh R.A, Rasulullah bersabda:
“Menunda
pembayaran hutang dalam kondisi mampu adalah suatu kedzaliman. Dan jika
salah seorang diantara kalian diikutkan (hutangnya) kepada orang yang mampu,
maka hendaklah dia mengikutinya” (Al-Bukhari III/55, 85 Muslim III/1197
nomor 1564)
Hukum
bagi setiap orang dalam menunda pembayaran hutang adalah haram dan termasuk
dosa besar. Jika orang yang berhutang tersebut telah mampu membayar hutang dan
tidak memiliki udzur yang dibenarkan oleh agama setelah orang yang memberikan
hutang memintanya atau setelah jatuh tempo. Orang yang menunda-nunda pembayaran
hutang berhak dighibah dan dimasukkan kedalam penjara. Karena menunda-nunda
pembayaran hutang adalah termasuk kezaliman. Yang dimaksud dengan kezaliman
tersebut karena orang tersebut telah mampu membayar hutang tetapi malah
menyengaja untuk mengulur-ngulur pembayarannya. Hutang adalah kewajiban yang
harus disegerakan, mengalahkan dari berbagai kewajiban yang lain.
1. Zakat
2. Pembagian
waris
3. Jihad
Berbeda
halnya dengan orang yang tidak mampu membayar hutang, maka orang yang
berpiutang tidak boleh memaksa orang yang berhutang untuk segera melunasi
hutang-hutangnya. Jika hal ini terjadi, orang yang berpiutang termasuk mendzalimi,
jika orang yang berpiutang membebankan bunga kepada orang yang berhutang karena
pada saat jatuh tempo tidak terbayar dan hal ini termasuk riba. Seharusnya
orang yang berpiutang memberikan kelonggaran kepada orang yang berhutang bila
jatuh tempo belum terbayar.
Kata
jabir :
“Seorang
laki-laki telah meninggal dunia. Kemudian kami mandikan, kami kafani, dan kami
bawa kepada Rasulullah untuk dishalatkan. Rasulullah melangkah selangkah seraya
berkata : “apakah ia mempunyai hutang ?”. jawabku : “dua dinar”. Maka pergilah
Rasulullah. Kemudian Abu katadah melunasi hutangnya. Rasulullah pun
menshalatkannya. Esok harinya Rasulullah bertanya : “apakah telah kau terima
yang dua dinar itu ? sekarang engkau telah mendinginkan kulitnya”.
Adab-Adab Orang yang Berutang
1.
Orang yang berhutang harus meluruskan niat dan
tujuannya dalam berhutang.
2.
Tidak berhutang kecuali dalam kondisi darurat.
3.
Wajib berniat untuk melunasi hutang tersebut.
4.
Berhutang sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.
Jika
kita belum mampu membayar hutang kepada orang yang telah meminjamkannya,
alangkah baiknya jika kita melakukan hal-hal berikut:
1.
Memberi kabar kepada orang yang memberi hutang jika belum mampu membayar.
2.
Harus berusaha keras mencari jalan keluar untuk segera melunasi hutang
tersebut.
3.
Mendoakan kebaikan untuk orang yang telah meminjamkan sesuatu kepada kita.
Membayar
hutang adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim. Haram hukumnya jika kita
menunda-nunda pembayaran hutang padahal kita mampu untuk membayar hutang
tersebut. Kewajiban seseorang dalam membayar hutang ini wajib hukumnya, bahkan
orang yang belum membayar hutangpun tidak diperbolehkan untuk membayar zakat,
melainkan harus membayar hutang itu terlebih dahulu. Setelah hutang-hutangnya
telah dilunasi dan jika orang tersebut masih mempunyai rezeki maka baru
dikenakan untuk membayar zakat. Demikian juga dengan pembagian harta warisan.
Jika almarhum yang mewariskan hartanya kepada ahli waris mempunyai hutang, maka
wajib hukumnya bagi ahli waris untuk melunasi semua hutang-hutang almarhum
selama hidup didunia. Kemudian harta waris tersebut boleh dibagikan sesuai
hukum waris. Dan juga seorang yang berjuang di jalan Allah pun harus melunasi
hutangnya tersebut sebelum maju ke medan perang. Oleh karena itu, dalam
membayar hutang ini merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh
seseorang yang dikenakan dalam membayar hutangnya.
Semoga
bermanfaat artikel hukum mengenai hutang piutang dalam Islam.
Post a Comment
Post a Comment