A. Latar Belakang
Bahasa memiliki peran sentral dalam perkembangan intelektual,
sosial, dan emosional peserta didik dan merupakan penunjang keberhasilan dalam
mempelajari semua bidang studi. Pembelajaran bahasa diharapkan membantu peserta
didik mengenal dirinya, budayanya, dan budaya orang lain, mengemukakan gagasan
dan perasaan, berpartisipasi dalam masyarakat yang menggunakan bahasa tersebut,
dan menemukan serta menggunakan kemampuan analitis dan imaginatif yang ada
dalam dirinya.
Pembelajaran bahasa Indonesia diarahkan untuk meningkatkan
kemampuan peserta didik untuk berkomunikasi dalam bahasa Indonesia dengan baik
dan benar, baik secara lisan maupun tulis, serta menumbuhkan apresiasi terhadap
hasil karya kesastraan manusia Indonesia.
Standar kompetensi mata pelajaran Bahasa Indonesia merupakan
kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan
pengetahuan, keterampilan berbahasa, dan sikap positif terhadap bahasa dan
sastra Indonesia. Standar kompetensi ini merupakan dasar bagi peserta
didik untuk memahami dan merespon
situasi lokal, regional, nasional, dan global.
Dengan standar kompetensi mata pelajaran Bahasa
Indonesia ini diharapkan:
1.
Peserta didik
dapat mengembangkan potensinya sesuai dengan kemampuan, kebutuhan, dan
minatnya, serta dapat menumbuhkan penghargaan terhadap hasil karya kesastraan dan
hasil intelektual bangsa sendiri;
2. Guru dapat
memusatkan perhatian kepada pengembangan kompetensi bahasa peserta didik dengan
menyediakan berbagai kegiatan berbahasa dan sumber belajar;
3.
Guru lebih
mandiri dan leluasa dalam menentukan bahan ajar kebahasaan dan kesastraan sesuai
dengan kondisi lingkungan sekolah dan kemampuan peserta didiknya;
4. Orang tua
dan masyarakat dapat secara aktif terlibat dalam pelaksanaan program kebahasaan
dan kesastraan di sekolah;
5. Sekolah dapat
menyusun program pendidikan tentang kebahasaan dan kesastraan sesuai dengan
keadaan peserta didik dan sumber belajar yang tersedia;
6. Daerah dapat
menentukan bahan dan sumber belajar kebahasaan dan kesastraan sesuai dengan
kondisi dan kekhasan daerah dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
B. Tujuan
Mata pelajaran Bahasa Indonesia bertujuan agar peserta didik memiliki
kemampuan sebagai berikut:
1. Berkomunikasi
secara efektif dan efisien sesuai dengan etika yang berlaku, baik secara lisan
maupun tulis
2. Menghargai dan
bangga menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan bahasa negara
3. Memahami
bahasa Indonesia dan menggunakannya dengan tepat dan kreatif untuk berbagai
tujuan
4. Menggunakan
bahasa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan
intelektual, serta kematangan emosional dan sosial
5. Menikmati dan
memanfaatkan karya sastra untuk memperluas wawasan, memperhalus budi pekerti,
serta meningkatkan pengetahuan dan kemampuan berbahasa
6. Menghargai
dan membanggakan sastra Indonesia sebagai khazanah budaya dan intelektual
manusia Indonesia.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup mata pelajaran Bahasa Indonesia mencakup komponen
kemampuan berbahasa dan kemampuan bersastra yang meliputi aspek-aspek sebagai
berikut.
1.
Mendengarkan
2.
Berbicara
3.
Membaca
4.
Menulis.
Pada akhir pendidikan di SMA/MA, peserta didik telah membaca sekurang-kurangnya
15 buku sastra dan nonsastra.
Post a Comment
Post a Comment